Merawat Ruang Publik, Merawat Indonesia

Semenjak duo Soekarno-Hatta mendeklamasikan proklamasi, hakikatnya, republik Indonesia kala itu tidak hanya menyatakan diri sebagai ruang geografis yang merdeka dari segala jenis penjajahan, melainkan ruang publik kolektif yang bebas dari tirani manapun. Dalam terma Habermas, seorang filsuf-sosiolog Jerman,  Indonesia sebagai ruang publik juga dapat disebut sebagai ruang bersama tanpa sekat pembedaan dan kelas-kelas di dalamnya. Pasca proklamasi, di atas tanah pertiwi, semua orang berdiri sama tinggi, duduk sama rata.

Apabila ditinjau dari pohon keilmuan, bentuk negara republik Indonesia berakar panjang dari pemikiran Aristoteles mengenai hunian negara-kota yang ditinggali individu-individu sadar-diri. Konsep individu sadar-diri dalam imajinasi Aristotelian adalah warga kota yang mampu memilah pembelahan antara ruang privat (res privata) dan ruang publik (res publika) dengan perangkat logos sebagai hukumnya. Warga negara dalam negara-kota adalah individu yang insaf mengenai etika publik dan posisinya dalam ruang besama yang disebut negara.

Logos atau kemampuan rasional manusia yang dikemukakan Aristoteles, pokok penting dalam negara (res publika). Perangkat ini, sebagai perwujudan logos adalah kualifikasi manusia yang membedakannya dari binatang melalui bahasa. Binatang hanya mampu berbunyi (phone), tapi tidak dengan manusia yang melibatkan bunyi bermakna atau bahasa sebagai alat komunikasinya. Itulah mengapa bahasa melalui terang logos, ihwal penting dalam hidup bersama/bernegara.

Hubungan individu, logos, dan negara yang diperantarai bahasa, bisa berarti melalui cermin bahasa, dapat diukur sejauh mana negara itu menjadi ruang publik yang bebas dan merdeka dari jenis penjajahan. Dengan kata lain, sejauh bahasa adalah cermin logos warga negara diucapkan dan dikomunikasikan dengan baik, maka sejauh itu pula ruang publik bernegara dapat disebut bersih dari sampah penindasan.

Kasus Saracen yang muncul belakangan ini adalah contoh mutakhir bagaimana ruang publik menjadi arena yang dirusak dan boyak oleh bahasa bermuatan SARA dan hoax. Itu akibat bercampurnya kepentingan res privata (politik kepentingan) dengan res publika (negara) yang berdampak serius bagi keberlangsungan hidup bernegara. Bahasa SARA dan hoax yang tidak mengindahkan etika publik berupa menjaga tata tertib umum dan toleransi yang dijunjung bersama.

Merebaknya gerakan radikalisme keagamaan dengan memanfaatkan bahasa kekerasan, adalah contoh lain ketika kemampuan rasional tidak diindahkan sebagai prinsip dalam membangun dialog komunikatif antara latar belakang suku dan agama yang jamak menjadi takdir kebangsaan Indonesia. Kuatnya sentimentalisme naif berupa ego kesukuaan, keunggulan ras, dan kemurnian sebagai satu-satunya kelompok yang paling benar, mengindikasikan tidak dihargainya ruang publik sebagai medan pertemuan antara warga negara yang terbentuk berdasarkan keanekaragaman suku bangsa dan agama.

Ruang publik yang sebenarnya berprinsip berkeadilan, keterbukaan, dan demokratis adalah wadah kehidupan bersama yang semestinya dirawat berdasarkan cara berbahasa yang elegan dan dialogis. Ruang publik yang diterjemahkan dari konsep republik itu sendiri dalam konteks keindonesiaan sudah terang dimaknai dari slogan bhineka tunggal ika dengan maksud membangun hidup bernegara dengan satu tujuan tanpa ada perbedaan dan saling mengucilkan.

Hidup dalam ruang publik melalui konteks negara republik, selain mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan demokratis, juga senantiasa memandang setiap individu memiliki derajat dan posisi yang sama di hadapan negara. Setiap individu mesti diakui hak-haknya dalam bernegara, dan sekaligus harus mampu menjalankan kewajibannya berdasarkan konstitusi kenegaraan. Dengan kata lain, prinsip persamaan di ruang publik harus dijunjung tanpa memandang individu berdasarkan logika sempit kesukuan, melainkan individu sebagai bagian dari warga negara.

Negara yang atau menyediakan ruang publik, dengan begitu harus menjadi wadah yang mendorong terealisasinya tujuan bernegara. Menurut pendakuan Aristoteles, tujuan warga negara dalam hidup bernegara tiada lain adalah demi mencapai kebahagiaan tertinggi. Dalam terjemahan negara modern, kebahagian itu berarti dicapainya hidup antara warga yang saling mengakui perbedaan dan eksistensi masing-masing individu dan kelompok.

Kiwari, jika melihat alam kenyataan Indonesia, ruang publik masih sering kali dikacaukan dengan kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, dan kepentingan golongan dibanding kepentingan bersama. Bahkan di antara masih saling berselisih melalui bahasa yang merendahkan, mengucilkan, dan mendangkalkan. Dengan kata lain, adalah tugas bersama merawat ruang publik dari kecenderungan yang berakibat kepada “mengerasnya” kepentingan pribadi tinimbang bernegara.

Syahdan, ruang publik hanya mampu dipertahankan melalui individu yang secara etik menginsafi situasi dirinya sebagai warga negara, yang mengedepankan etika kewargaan dengan maksud menjaga dan melestarikan kehidupan bersama. Melalui tindak berbahasa yang dialogis komunikatif, rasional, dan sadar hukum tanpa ada pembedaan kasta dari keragaman latar belakang budaya, sosial, dan keagamaan. Dengan begitu merawat ruang publik agar steril dari bahasa bermuatan SARA dan hoax, sama berartinya merawat Indonesia.

---

Terbit sebelumnya di Harian Radar Makassar, Rabu 30 Agustus 2017