Biopolitik Giorgio Agamben

Lahir pada tahun 1942. Seorang filsuf politik Itali. Pemikir yang memadukan ciri khas sastrawi dalam memediasi pemikiran filsafatnya yang terkadang rumit dan khas. Agamben menjadi pemikir yang menginspirasi dunia internasional dengan pemikirannya mengenai konsep biopolotiknya dan konsepnya tentang “pengungsi.”

Agamben dibesarkan dalam tradisi pemikiran Heidegger dan Hegel. Bahkan ia beberapa kali terlibat dalam kelas Heidegger yang membincang persoalanpersoalan yang mengendap dan belum terselesaikan dalam pemikiran Hegel dan Heraklitus.

Ia mendapatkan gelar doktoralnya dengan menyelesaikan karya yang membahas pemikiran politik Simon Weil. Dan mengajar dibanyak universitas terutama Prancis, Swiss, Itali dan As.

Pemikiran Agamben ditampakkan oleh komentatornya sebagai pemikir yang mengurungkan tata sistematis. Cenderung menghindari endapan enigmatik pada satu kumpulan yang rigoris dan berpencarpencar secara spiral. Seperti Filsuf kontemporer lainnya, pemikirannya mesti dipahami dalam logika yang bersebelahan dengan teksteks yang ditulisnya. Atau dengan kata lain, kita diajak untuk memasuki kawah makna yang tersembunyi di balik teksteks yang bermunculan.

Hampir beberapa ide dasar Agamben dipengaruhi oleh Hannah Arendt, Heidegger, Carl Schmidt, Aristoteles dan Hegel. Terutama pada konsep bahasa dan metafisika dan konsep biopolitiknya.
Dalam salah satu eksposisinya, Agamben, memberikan preferensi baru dalam menafsirkan konsep manusia dalam kaitannya dengan bahasa sebagai mahluk yang terlabeli sebagai zone politikon. 

Pengandaian ini akhirnya harus kembali mempertegas konsep manusia dari beragam penafsiran yang apolitis. Dalam konteks inilah Agamben memperkenalkan konsep biopolitiknya yang didasari dari pembahasannya terhadap manusia dan atributatribut politik dan hak asasinya.

Dalam Language and Death, Agamben mengangkat pertanyaan mendasar tentang hubungan filsafat dan puisi dengan menanyakan apakah puisi memungkinkan pengalaman yang berbeda dari bahasa dibandingkan dengan dalam filsafat tentang "suara pengalaman yang tak terkatakan". Pada pertanyaan ini Agamben menelusuri penggunaan bahasa dalam filsafat dan Puisi dalam menengahi konsep dalam saat permunculannya. Dengan begitu Agamben masuk pada persoalan imanensi dan trasendensi yakni tentang keterbatasan dan ketakterbatasan.

Dalam lingkup politik, Agamben merumuskan biopolitiknya dengan banyak menyoroti soalsoal hak asasi manusia yang dilihatnya sebagai label yang tersusun dari jalinan kekuasaan dalam hal politik. Dapat juga dikatakan filsafat politik Agamben, adalah filsafat seharihari (bare life). Pada lingkup inilah ia memperkenalkan konsep “pengungsi” dalam gagasan politiknya terhadap pemberlakuan makna kedaulatan pada manusia.

Dalam era kontemporer sekarang dimana hampir 12 juta manusia yang menjadi pengungsi di beberapa kawasan bahkan di negaranya sendiri, pemikiran politik pemikir yang menyenangi puisi ini memiliki relevansinya. Ia menerangkan bahwa politik saat ini membawa konsekuensi yang mengeleminasi kedaulatan manusia yang seutuhnya.

Dalam pemikirannya, ia menolak rumusan manusia yang terlanjur terberi dari konsepkonsep terdahulu yang dianggapnya terlalu membawa manusia pada dimensi yang apolitik. Bagi Agamben manusia dalam kaitanya dengan “dare life” adalah manusia yang terekontruksi oleh dimensi kekuasaan yang mendeterminasi. Pada sudut pandang inilah Agamben mengambil titik tolak mengenai manusia yang “telanjang”. Dalam konsep ini maka ia mulai merumuskan hakhak manusia sebagai mahluk politik dan mahluk yang natural.

Agamben mengilustrasikan bahwa ada semacam persitegangan antara hak asasi manusia dan kekuasaan. Dalam negaranegara maju, kekuasaan cenderung mengakui hakhak manusia dalam lingkup kewarganegaraan, semantara di tengahtengah masyarakat otoriter kekuasaan cenderung mengebiri hakhak manusia dalam kedaulatannya. Dengan begini, ada ambilavalensi terhadap konsepkonsep yang ditumbuhkan dalam pemikiran politik modern sekarang.

Maka dari itu Agamben merumuskan hakhak menjadi dua dimensi dalam kaitannya dengan konsep manusianya. Menurutnya manusia memiliki hakhak dasar yang dalam terminologi politik belum tentu diakui. Dari sini kita bisa memahami konsep “pengungsi” yang terkenal itu. Ia membilangkan pada kasus pengungsi ada hakhak dasar manusia yang terhambat dengan terminologiterminologi politik. Pada kasus pengungsi hakhak untuk hidup menjadi hal yang absurd ketika mereka kehilangan kewarganegaraannya.

Dua dimensi hak manusia yang diperkenalkan Agamben yakni; hak pasif dan hak aktif. Masih menurut pembagiannya, hak pasif manusia adalah apa yang secara natural dimiliki oleh manusia dalam konsep “keterlanjangannya” yang paling purba. Dalam kaitannya dengan hak politik, manusia dirumuskan dalam terminologi kewarganageraan yang jika kewarganegaraan hilang maka hakhak yang mengikutinya pun akan terabaikan. Pada dimensi hak aktiflah manusia diharuskan untuk menuntut hakhak kewarganegaraannya yang terabaikan pada dimensi perpolitikan.

Pada pembagian tentang hakhak inilah pemikiran Agamben mendapat relevansinya terhadapa situasi politik internasional. Hal ini dikarenakan di luar sana begitu banyak hakhak manusia yang banyak terabaikan. Dimana manusia menurut Agamben, dalam konsepkonsep moderniatas, manusia diilustrasikan cenderung membawa isuisu yang berkaitan dengan satu ras masyarakat tertentu.